Logo Samawa Konsultan

Jasa Pendirian Legalitas

Kami hadir untuk membantu anda mendirikan perusahaan, perizinan usaha, dan solusi legal lainnya dengan Praktis, cepat, dan sesuai regulasi.

Lihat Layanan

Layanan Kami

Pendirian PT

Kami membantu Anda mendirikan Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pendirian CV

Layanan pendirian Comanditaire Vennootschap (CV) yang cepat dan efisien untuk usaha Anda.

Perizinan Usaha

Kami menangani berbagai jenis perizinan usaha untuk memastikan legalitas operasional Anda.

BAYAR SETELAH JADI

GRATIS

Rekening Perusahaan

JASA PENDIRIAN LEGALITAS PERPAJAKAN & SERTIFIKASI USAHA

Paket Pendirian Legalitas Perusahaan

3 Hari dokumen legalitas selesai

PT. Umum

Rp 3.500.000

✔️

Gratis Konsultasi Hukum 1 Tahun

✔️

Bayar Setelah Legalitas Selesai

✔️

Dokumen Legalitas: Soft File dan Hard File

✔️

Gratis Ongkos Kirim ke Seluruh Wilayah Indonesia

Hubungi Kami

CV (Commanditer Venootschap)

Rp 2.500.000

✔️

Gratis Konsultasi Hukum 1 Tahun

✔️

Bayar Setelah Legalitas Selesai

✔️

Dokumen Legalitas: Soft File dan Hard File

✔️

Gratis Ongkos Kirim ke Seluruh Wilayah Indonesia

Hubungi Kami

Yayasan

Rp 4.500.000

✔️

Gratis Konsultasi Hukum 1 Tahun

✔️

Bayar Setelah Legalitas Selesai

✔️

Dokumen Legalitas: Soft File dan Hard File

✔️

Gratis Ongkos Kirim ke Seluruh Wilayah Indonesia

Hubungi Kami

PT. Perorangan

Rp 500.000

✔️

Gratis Konsultasi Hukum 1 Tahun

✔️

Bayar Setelah Legalitas Selesai

✔️

Dokumen Legalitas: Soft File dan Hard File

✔️

Gratis Ongkos Kirim ke Seluruh Wilayah Indonesia

Hubungi Kami

Pembuatan Rek. Perusahaan

Rp 500.000

Hubungi Kami

Apa itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.

“Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”

UU Cipta Kerja Pasal 153A ayat 1

Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa

PT Perorangan

  • PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh 1 orang/NIK KTP.
    Dalam 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan.
    Jika sudah pernah membuat PT perorangan, maka baru dapat mendirikan PT perorangan baru di tahun berikutnya.

  • PT Perorangan hanya bisa didirikan dengan maksimal modal usaha IDR 5.000.000.000. Lebih dari nilai tersebut, dapat membuat PT biasa.
    PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 5.000.000.000
    PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 15.000.000.000

  • PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris

PT Biasa

  • Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dan tidak ada batasan berapa kali pendirian dalam 1 tahun

  • Tidak ada modal maksimal pendirian
    Tidak ada maksimal omzet

  • Wajib membuat akta notaris

Usaha yang dapat menggunakan PT

Perorangan/Usaha Mikro

Ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.

Usaha Kecil

Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.

  • Memenuhi kriteria UMK
    Hanya ada 1 pemegang saham

  • Pendiri berusia minimal 17 tahun

  • Pendiri cakap hukum

  • Pendiri adalah Warga Negara Indonesia

  • Pendiri hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun

AYO BUAT PT SEKARANG

PERSYARATAN PENDIRIAN PT

Dokumen Utama

  • Scan KTP Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham
  • Scan NPWP Pengurus dan Pemegang Saham
  • Stempel Perusahaan

Catatan Penting

  • Pengurus PT minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris
  • Pendiri PT minimal terdiri dari 2 Pemegang Saham (Pemegang Saham bisa sekaligus menjabat sebagai Direktur atau Komisaris)
  • Suami-Istri yang mendirikan PT bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.
  • Stempel Perusahaan menyusul setelah Nama Perusahaan sudah Final (Dicek dan dipesan)

Persyaratan Tambahan untuk PT Full (Menggunakan Alamat Sendiri)

  • Surat Kontrak Sewa
  • PBB & STTS Tahun Berjalan
  • IMB
  • Foto Tampak Luar dan Tampak Dalam
  • Surat Keterangan Zonasi Perkantoran dari Kelurahan
  • Sertifikat Tanah/SHGB
  • Domisili Gedung

Cek Status Ketersediaan

Tentang Kami

Logo Samawa Konsultan

Samawa Konsultan hadir sebagai mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas dan perizinan usaha di Indonesia. Dengan pengalaman dan dedikasi tinggi, kami menawarkan solusi cepat, mudah, dan sesuai regulasi untuk mendirikan perusahaan, mengurus perizinan, serta memberikan konsultasi legal yang dapat diandalkan.

Kami memahami bahwa proses legalitas bisa terasa rumit dan memakan waktu, namun di Samawa Konsultan, kami merancang layanan yang praktis dan efisien agar Anda dapat fokus pada perkembangan bisnis Anda. Dengan prinsip transparansi dan kejujuran, kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dengan biaya yang terjangkau.

Mengapa Memilih Samawa Konsultan?

Proses Cepat dan Tepat

Kami memastikan setiap proses legalitas berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Layanan Lengkap

Mulai dari pendirian badan usaha hingga pengurusan izin lainnya, semua tersedia dalam satu atap.

Biaya Transparan

Tidak ada biaya tersembunyi, semua layanan kami transparan dan terjangkau.

Tim Profesional

Kami didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang hukum dan perizinan usaha.

Kami hadir untuk memudahkan jalan Anda menuju bisnis yang legal dan sesuai dengan regulasi. Samawa Konsultan, solusi legalitas terpercaya untuk kesuksesan bisnis Anda.

Formulir Pendirian PT. Perorangan

Ingin mendirikan PT atau memiliki pertanyaan seputar perizinan dan prosedur pembuatan PT? Kami siap membantu Anda! Tak perlu ragu untuk menghubungi kami, baik untuk konsultasi, saran, maupun keluhan. Tim kami dengan senang hati akan memberikan layanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan Anda secepat mungkin.
*Ketentuan dan syarat berlaku.

Note: Nama PT harus terdiri dari tiga suku kata. Contoh: PT. Warna Warni Indah, PT. Media Digital Modern, dan lain-lain. Penggunaan angka, simbol, serta kata “Corporation” tidak diperkenankan.
Mohon untuk mengirimkan foto KTP dan NPWP sebagai bagian dari proses pendaftaran.